PERSYARATAN PESERTA PPDB :
1. Telah lulus SD/MI sederajat dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Lulus dari sekolah pada Tahun Pelajaran 2022/2023 atau ijazah untuk tahun sebelumnya.
2. Berusia maksimal 15 tahun saat awal tahun pelajaran 2022/2023 (tanggal 1 Juni 2023) dikecualikan penyandang disabilitas untuk sekolah yang menyelenggarakan playanan inklusif
3. Calon peserta didik memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili
TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK
A. PENDAFTARAN
1. JALUR NON ZONASI
a. Datang secara langsung di sekertariat pendaftaran
b. Membawa berkas ijazah/surat tanda lulus/surat keterangan lulus dari SD/MI sederajat asli atau surat keterangan peserta didik di kelas VI semester genap tahun pelajaran 2022/2023
c. Membawa Kartu Keluarga Asli
d. Membawa keterangan titik koordinat tempat tinggal yang ditanda tangani orang tua diatas materai 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan disahkan oleh kepala sekolah SD/MI
e. Piagam kejuaraan minimal tingkat kabupaten (Jalur Prestasi)
f. Membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
Kartu Program Keluarga harapan (PKH)
(Jalur Prestasi)
2. JALUR ZONASI
a. Membuka situs ppdbbojonegoro.net
b. Membuka jalur zonasi
c. Membawa Kartu Keluarga Asli
d. Mengunggah berkas pendaftaran
e. Menyatakan persetujuan keaslian berkas dengan memilih "setuju" atau "tidak setuju"
f. Memilih sekolah yang akan dituju
g. Mengunduh/mencetak bukti pendaftaran
h. Menunggu hasil pengumuman di situs
ZONA SMPN 1 KALITIDU
WILAYAH KECAMATAN ZONA 2
1. KECAMATAN PADANGAN
2. KECAMATAN PURWOSARI
3. KECAMATAN KASIMAN
4. KECAMATAN MALO
5. KECAMATAN GAYAM
6. KECAMATAN KALITIDU
7. KECAMATAN NGASEM (Ds.Jampet, Wadang, Jelu, Bareng, Ngantru)